Friday, May 29, 2020

Panduan Pengoprasian Kapal (Shipboard Operation Manual / SOM )


a.     Tujuan
Panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal yang di operasikan dan dimiliki perusahaan supaya :
1)      Secara penuh sesuai dengan peraturan yang ditetapkan negara bendera kapal dan badan nasional serta internasional.
2)      Memperhitungkan aturan yang berlaku sesuai dengan pedoman dan standar yang direkomendasikan oleh IMO, administrasi, biro klasifikasi dan organisasi industri maritim .
3)       Mengamati  dan   mematuhi  aturan   standar   yang   di   tetapkan  
 penyewa.

b.     Cakupan
Panduan ini berlaku untuk semua orang di atas kapal tersebut setiap saat, kecuali dinyatakan lain.
Perusahaan telah membentuk prosedur termasuk rencana, petunjuk dan daftar periksa untuk operasi kapal yang menyangkut keselamatan kapal dan pencegahan polusi. Tugas yang terlibat didefinisikan dan ditugaskan untuk personil yang berkompeten.
Panduan ini juga mencakup prosedur untuk merespon dalam situasi yang berpotensi darurat dan latihan untuk mempersiapkan untuk keadaan darurat.

c.     Bagian isi
Berikut ini adalah bagian-bagian isi dari panduan pengoprasian kapal:
1)      Umum.
2)      Tugas dan tanggung jawab.
3)      Serah terima tugas.
4)      Penilaian awak kapal.
5)      Prosedur pelaporan.
6)      Pelatihan dan pengenalan di atas kapal.
7)      Keselamatan navigasi.
8)      Perawatan kapal dan perlengkapannya.
9)      Tugas jaga di kamar mesin.
10)  Penjagaan kebakaran dan keamanan.
11)  Tugas jaga di pelabuhan.
12)  Berlabuh dan berlepas.
13)  Kegiatan pengisian minyak atau transfer.
14)  Integritas kedap air.
15)  Pengikatan muatan di geladak.
16)  Penarikan dan penyelamatan.
17)  Mematuhi kebijakan perusahaan tentang obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.
18)  Mematuhi kebijakan perusahaan tentang merokok.
19)  Sistim surat izin untuk bekerja.
20)  Stabilitas.
21)  Keselamatan selama kondisi cuaca buruk.
22)  Penanganan barang berbahaya.
23)  Pengoprasian jangkar dan penambatan.
        23A) Prosedur penanganan jangkar.
24)  Ballast / deballast.
25)  Pengangkutan dan pemindahan orang.
26)  Pengoprasian muatan.
27)  Pengangkatan tangga akses kapal.
28)  Prosedur percobaan mesin.
29)  Zona keselamatan.
30)  Pengoprasian offshore support vessel.
31)  Hydrogen sulfide (H2S)
32)  Jam kerja.
33)  Rencana tanggap darurat diatas kapal.
34)  Pemberitahuan keadaan darurat.
35)  Search And Rescue.
36)  Prosedur latihan keadaan darurat.
37)  Matrix latihan keadaan darurat.
38)  Bagan pengangkutan dan manajemen serta publikasi.
39)  Keselamatan pengoprasian alat pengangkat.
40)  Manajemen perubahan.
41)  Memasuki ruangan tertutup atau terbatas.
42)  Tanda bahaya.
43)  Alat pelindung diri.
44)  Prosedur pekerjaan panas.
45)  Operasional helicopter.
46)  Operasional Electronic Chart Display and Information System (ECDIS).
47)  Prosedur bekerja di ketinggian dan sisi luar kapal.

d.     Surat Izin Untuk Bekerja (Permit To Work / PTW )
Pada bagian ini penulis hanya akan menjelaskan tentang surat izin untuk bekerja karna akan di bahas pada bab berikutnya.
1)      Ketentuan – ketentuan umum menurut International Labour Organization yang di terjemahkan Ikatan Marine Engineer ( 2005 : 4.1)
a)     Sistim surat izin bekerja adalah sebuah cara dimana prosedur-prosedur keselamatan disebutkan secara tertulis dalam sebuah surat keterangan yang diterbitkan untuk para pelaut yang sudah dipercaya melakukan tugas kerja yang mengandung bahaya.
b)    Perizinan harus dipergunakan hanya untuk tugas-tugas kerja yang lebih berbahaya dan sistim ini harus tidak menjadi sangat rumit.
c)     Bentuk surat keterangan harus menjelaskan pekerjaan yang dilakukan dan peringatan-peringatan mengenai keselamatan yang diperlukan. Semua bahaya yang dapat diperkirakan harus dipertimbangkan, sebuah prosedur keselamatan yang sudah ditentukan harus dipakai dan peringatan-peringatan yang sesuai harus terutlis dalam urutan yang benar.
d)    Surat izin untuk bekerja harus berisikan checklist yang direncanakan dengan teliti untuk mengenali, mengotrol atau menghidari bahaya-bahaya dan harus berisikan prosedur dalam menghadapi keadaan darurat jika terjadi kecelakaan.
e)     Surat izin untuk bekerja harus dibuat oleh seorang perwira kapal yang sudah berpengalaman dalam kegiatan yang akan dilakukan. Perwira tersebut harus memastikan bahwa pengecekan telah dilakukan dengan benar dan bersama-sama dengan mereka yang diberi tugas kerja, surat izin untuk bekerja hanya bisa ditandatangani apabila sudah dapat dipastikan bahwa semua persiapan yang diperlukan memuaskan sehingga tugas kerja bisa dilakukan, nakhoda harus ikut menandatangani setiap surat izin untuk bekerja.
f)     Surat izin untuk bekerja harus mencakup prosedur-prosedur penutupan dan pemasangan tanda peringatan untuk tidak lewat di tempat-tempat / jalan yang di isolasi, dan termasuk penandatanganan surat izin untuk bekerja dan pembatalannya serta pengaktifan kembali semua peralatan listrik dan pembersihan tanda-tanda peringatan.

2)      Tujuan
    PTW bertujuan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mulai bekerja dan untuk memastikan pekerjaan sudah dipertimbangankan dengan serius, diberikan kontrol yang memadai dari bahaya dan / atau risiko yang ditentukan pada tahap perencanaan dan selama pelaksanaan pekerjaan.

3)      Definisi
a)     Task Supervisor (pengawas pekerjaan) – adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.
b)    Cold work (pekerjaan dingin) – adalah kegiatan yang tidak melibatkan nyala api terbuka atau sumber yang berpotensi menimbulkan percikan api.
c)     Hot work (pekerjaan panas) – adalah pekerjaan yang melibatkan nyala api terbuka dan semua sumber yang berpotensi menimbulkan percikan api.
d)    Electrical work (pekerjaan kelistrikan) – adalah pekerjaan yang berhubungan dengan perbaikan, dan perawatan alat-alat kelistrikan , peralatan bertenaga, pembangkit, dan panel kelistrikan dan sebagainya.
e)     Confined space (ruangan tertutup / terbatas) – adalah ruangan tertutup atau sebagian terutup dimana di dalamnya terdapat resiko kekurangan udara atau terdapat akumulasi bahan yang mudah terbakar atau meledak serta beracun atau terbatasnya jalur keluar dan masuk.

4)      Tanggung jawab
a)     The Master / Nakhoda (Approval For Work Signatory  / penandatangan persetujuan untuk bekerja) Bertanggung jawab untuk memastikan dan memverifikasi bahwa semua kondisi dan keselamatan tindakan pencegahan yang ditetapkan dalam izin diimplementasikan diatas kapal, sebelum mengizinkan pekerjaan dilanjutkan.
b)    Chief Officer / Mualim 1 dan Chief Engineer / Kepala kamar mesin (Authorising signatories / penandatangan otorisasi) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk pelaksanaan keseluruhan dari kegiatan manajemen keselamatan kerja , di mana mereka mengeluarkan izin kerja.
c)     The duty technical supervisor (pengawas teknik yang bertugas) akan menjadi orang yang menyetujui dan pimpinan tim permit applicant dan orang yang memiliki otorisasi untuk mengeluarkan surat izin kerja (PTW) jika dalam kondisi :-
(1)  Kapal berada di atas dock.
(2)  Nakhoda , Kepala Kamar Mesin (KKM) dan  atau Mualim 1 tidak berada di atas kapal.
d)    The permit applicant / pemohon surat izin  (orang perusahaan sendiri atau personil subkontraktor) adalah supervisor yang bertanggung jawab atas pekerjaan. Orang ini berperan sebagai pemohon untuk PTW dan bertanggung jawab untuk pekerjaan yang dilakukan.
Dia memberikan pengarahan kepada para pekerja yang di awasinya. Pemohon juga merupakan orang yang terlatih dan berwenang untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang diarahkan oleh atasannya langsung.
5)      Prosedur
a)     Chief Officer / Mualim 1 / perwira keselamatan , memberikan kewenangan dan mengeluarkan izin untuk bekerja sebelum pekerjaan yang kritis dilakukan di atas kapal yang meliputi bidang pekerjaan di dek, ruang akomodasi, anjungan dan semua tangki.
b)    Chief Engineer / KKM , memberikan kewenangan dan mengeluarkan izin untuk bekerja meliputi kamar mesin dan ruang permesinan lainnya.
c)     Sebelum mengeluarkan izin kerja, Chief Officer / Chief Engineer harus memastikan tindakan keselamatan yang diperlukan dan langkah-langkah telah diambil dan checklist telah di lakukan.
d)    Surat izin untuk bekerja (PTW) berlaku untuk 24 jam. Jika pekerjaan tidak selesai dan permit sudah tidak berlaku, maka orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan harus membuat permohonan baru. Personil yang menerbitkan harus menjamin tindakan keselamatan dan checklist telah dilakukan sebelum mengeluarkan izin baru.
e)     Setelah menyelesaikan pekerjaan atau berakhirnya izin kerja, izin  asli akan dikembalikan kepada Mualim 1 atau KKM.
f)     Personil yang menerbitkan harus mendata dan mengeluarkan permit yang sesuai dengan pekerjaan antara lain :
(1)  General / Aktifitas Umum – untuk kegiatan kerja yang dianggap beresiko tinggi. Misalnya pekerjaan yang berat, mengangkat  dan  operasi  penambatan  kapal   
(2)  Confined Space Entry / Memasuki ruang tertutup / terbatas – adalah pekerjaan memasuki ruangan tertutup / terbatas. 
(3)  Hot Work / Pekerjaan panas – adalah pekerjaan yang menggunakan nyala api terbuka. Sebagai contoh ; pengelasan, pemotongan menggunakan gas, menggerinda.
(4)  Machinery/Electrical isolation  – adalah pekerjaan yang berhubungan dengan permesinan atau peralatan listrik
(5)  Working Aloft / Bekerja di ketinggian – Adalah pekerjaan diketinggian yang melebihi 1,8 meter atau berada di sisi luar badan kapal. 

No comments:

Post a Comment

ARTIKEL

Jenis pengeboran lepas pantai yang digunakan saat ini

orang mungkin bertanya mengapa ada begitu banyak jenis, ukuran, dan kemampuan unit lepas pantai. Jawabannya melibatkan persyaratan teknis, e...