a. Tujuan
Panduan ini bertujuan untuk
memastikan bahwa kapal yang di operasikan dan dimiliki perusahaan supaya :
1) Secara penuh sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan negara bendera kapal dan badan nasional serta internasional.
2) Memperhitungkan aturan yang berlaku
sesuai dengan pedoman dan standar yang direkomendasikan oleh IMO, administrasi, biro klasifikasi dan
organisasi industri maritim .
3) Mengamati
dan mematuhi aturan standar yang di
tetapkan
penyewa.
b. Cakupan
Panduan ini berlaku untuk semua
orang di atas kapal tersebut setiap saat, kecuali dinyatakan lain.
Perusahaan telah membentuk prosedur
termasuk rencana, petunjuk dan daftar periksa untuk operasi kapal yang menyangkut
keselamatan kapal dan pencegahan polusi. Tugas yang terlibat didefinisikan dan
ditugaskan untuk personil yang berkompeten.
Panduan ini juga mencakup prosedur
untuk merespon dalam situasi yang berpotensi darurat dan latihan untuk
mempersiapkan untuk keadaan darurat.
c. Bagian isi
Berikut ini adalah bagian-bagian isi
dari panduan pengoprasian kapal:
1) Umum.
2) Tugas dan tanggung jawab.
3) Serah terima tugas.
4) Penilaian awak kapal.
5) Prosedur pelaporan.
6) Pelatihan dan pengenalan di atas
kapal.
7) Keselamatan navigasi.
8) Perawatan kapal dan perlengkapannya.
9) Tugas jaga di kamar mesin.
10) Penjagaan kebakaran dan keamanan.
11) Tugas jaga di pelabuhan.
12) Berlabuh dan berlepas.
13) Kegiatan pengisian minyak atau
transfer.
14) Integritas kedap air.
15) Pengikatan muatan di geladak.
16) Penarikan dan penyelamatan.
17) Mematuhi kebijakan perusahaan
tentang obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.
18) Mematuhi kebijakan perusahaan
tentang merokok.
19) Sistim surat izin untuk bekerja.
20) Stabilitas.
21) Keselamatan selama kondisi cuaca
buruk.
22) Penanganan barang berbahaya.
23) Pengoprasian jangkar dan penambatan.
23A) Prosedur penanganan jangkar.
24) Ballast
/ deballast.
25) Pengangkutan dan pemindahan orang.
26) Pengoprasian muatan.
27) Pengangkatan tangga akses kapal.
28) Prosedur percobaan mesin.
29) Zona keselamatan.
30) Pengoprasian offshore support vessel.
31) Hydrogen
sulfide (H2S)
32) Jam kerja.
33) Rencana tanggap darurat diatas kapal.
34) Pemberitahuan keadaan darurat.
35) Search
And Rescue.
36) Prosedur latihan keadaan darurat.
37) Matrix latihan keadaan darurat.
38) Bagan pengangkutan dan manajemen
serta publikasi.
39) Keselamatan pengoprasian alat
pengangkat.
40) Manajemen perubahan.
41) Memasuki ruangan tertutup atau
terbatas.
42) Tanda bahaya.
43) Alat pelindung diri.
44) Prosedur pekerjaan panas.
45) Operasional helicopter.
46) Operasional Electronic
Chart Display and Information System (ECDIS).
47) Prosedur bekerja di ketinggian dan
sisi luar kapal.
d. Surat Izin Untuk Bekerja (Permit To Work / PTW )
Pada bagian ini penulis hanya akan
menjelaskan tentang surat izin untuk bekerja karna akan di bahas pada bab
berikutnya.
1) Ketentuan – ketentuan umum menurut International Labour Organization yang
di terjemahkan Ikatan Marine Engineer ( 2005 : 4.1)
a) Sistim surat izin bekerja adalah
sebuah cara dimana prosedur-prosedur keselamatan disebutkan secara tertulis
dalam sebuah surat keterangan yang diterbitkan untuk para pelaut yang sudah
dipercaya melakukan tugas kerja yang mengandung bahaya.
b) Perizinan harus dipergunakan hanya
untuk tugas-tugas kerja yang lebih berbahaya dan sistim ini harus tidak menjadi
sangat rumit.
c) Bentuk surat keterangan harus
menjelaskan pekerjaan yang dilakukan dan peringatan-peringatan mengenai
keselamatan yang diperlukan. Semua bahaya yang dapat diperkirakan harus
dipertimbangkan, sebuah prosedur keselamatan yang sudah ditentukan harus
dipakai dan peringatan-peringatan yang sesuai harus terutlis dalam urutan yang
benar.
d) Surat izin untuk bekerja harus
berisikan checklist yang direncanakan dengan teliti untuk mengenali, mengotrol
atau menghidari bahaya-bahaya dan harus berisikan prosedur dalam menghadapi
keadaan darurat jika terjadi kecelakaan.
e) Surat izin untuk bekerja harus
dibuat oleh seorang perwira kapal yang sudah berpengalaman dalam kegiatan yang
akan dilakukan. Perwira tersebut harus memastikan bahwa pengecekan telah
dilakukan dengan benar dan bersama-sama dengan mereka yang diberi tugas kerja,
surat izin untuk bekerja hanya bisa ditandatangani apabila sudah dapat
dipastikan bahwa semua persiapan yang diperlukan memuaskan sehingga tugas kerja
bisa dilakukan, nakhoda harus ikut menandatangani setiap surat izin untuk bekerja.
f) Surat izin untuk bekerja harus
mencakup prosedur-prosedur penutupan dan pemasangan tanda peringatan untuk
tidak lewat di tempat-tempat / jalan yang di isolasi, dan termasuk
penandatanganan surat izin untuk bekerja dan pembatalannya serta pengaktifan
kembali semua peralatan listrik dan pembersihan tanda-tanda peringatan.
2) Tujuan
PTW
bertujuan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mulai bekerja dan
untuk memastikan pekerjaan sudah dipertimbangankan dengan serius, diberikan
kontrol yang memadai dari bahaya dan / atau risiko yang ditentukan pada tahap
perencanaan dan selama pelaksanaan pekerjaan.
3) Definisi
a) Task
Supervisor (pengawas
pekerjaan) – adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan.
b) Cold
work (pekerjaan dingin) – adalah
kegiatan yang tidak melibatkan nyala api terbuka atau sumber yang berpotensi
menimbulkan percikan api.
c) Hot
work (pekerjaan panas) – adalah
pekerjaan yang melibatkan nyala api terbuka dan semua sumber yang berpotensi
menimbulkan percikan api.
d) Electrical
work (pekerjaan kelistrikan) – adalah
pekerjaan yang berhubungan dengan perbaikan, dan perawatan alat-alat
kelistrikan , peralatan bertenaga, pembangkit, dan panel kelistrikan dan
sebagainya.
e) Confined
space (ruangan
tertutup / terbatas) – adalah ruangan tertutup atau sebagian terutup dimana di
dalamnya terdapat resiko kekurangan udara atau terdapat akumulasi bahan yang
mudah terbakar atau meledak serta beracun atau terbatasnya jalur keluar dan
masuk.
4) Tanggung jawab
a) The
Master / Nakhoda (Approval For Work Signatory
/ penandatangan persetujuan untuk bekerja) Bertanggung jawab untuk
memastikan dan memverifikasi bahwa semua kondisi dan keselamatan tindakan
pencegahan yang ditetapkan dalam izin diimplementasikan diatas kapal, sebelum
mengizinkan pekerjaan dilanjutkan.
b) Chief
Officer / Mualim 1
dan Chief Engineer / Kepala kamar
mesin (Authorising signatories /
penandatangan otorisasi) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk pelaksanaan
keseluruhan dari kegiatan manajemen keselamatan kerja , di mana mereka
mengeluarkan izin kerja.
c) The
duty technical supervisor
(pengawas teknik yang bertugas) akan menjadi orang yang menyetujui dan pimpinan
tim permit applicant dan orang yang memiliki otorisasi untuk mengeluarkan surat
izin kerja (PTW) jika dalam kondisi
:-
(1) Kapal berada di atas dock.
(2) Nakhoda , Kepala Kamar Mesin (KKM)
dan atau Mualim 1 tidak berada di atas
kapal.
d) The
permit applicant
/ pemohon surat izin (orang perusahaan
sendiri atau personil subkontraktor) adalah supervisor
yang bertanggung jawab atas pekerjaan. Orang ini berperan sebagai pemohon untuk
PTW dan bertanggung jawab untuk
pekerjaan yang dilakukan.
Dia memberikan pengarahan kepada
para pekerja yang di awasinya. Pemohon juga merupakan orang yang terlatih dan
berwenang untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang diarahkan oleh atasannya
langsung.
5) Prosedur
a) Chief
Officer / Mualim 1
/ perwira keselamatan , memberikan kewenangan dan mengeluarkan izin untuk
bekerja sebelum pekerjaan yang kritis dilakukan di atas kapal yang meliputi
bidang pekerjaan di dek, ruang akomodasi, anjungan dan semua tangki.
b) Chief
Engineer / KKM ,
memberikan kewenangan dan mengeluarkan izin untuk bekerja meliputi kamar mesin
dan ruang permesinan lainnya.
c) Sebelum mengeluarkan izin kerja, Chief Officer / Chief Engineer harus
memastikan tindakan keselamatan yang diperlukan dan langkah-langkah telah
diambil dan checklist telah di
lakukan.
d) Surat izin untuk bekerja (PTW) berlaku untuk 24 jam. Jika
pekerjaan tidak selesai dan permit sudah tidak berlaku, maka orang yang
bertanggung jawab terhadap pekerjaan harus membuat permohonan baru. Personil
yang menerbitkan harus menjamin tindakan keselamatan dan checklist telah dilakukan sebelum mengeluarkan izin baru.
e) Setelah menyelesaikan pekerjaan atau
berakhirnya izin kerja, izin asli akan
dikembalikan kepada Mualim 1 atau KKM.
f) Personil yang menerbitkan harus
mendata dan mengeluarkan permit yang sesuai dengan pekerjaan antara lain :
(1) General / Aktifitas Umum – untuk kegiatan
kerja yang dianggap beresiko tinggi. Misalnya pekerjaan yang berat, mengangkat dan
operasi penambatan kapal
(2) Confined Space Entry /
Memasuki ruang tertutup / terbatas – adalah pekerjaan memasuki ruangan tertutup
/ terbatas.
(3) Hot
Work / Pekerjaan panas – adalah
pekerjaan yang menggunakan nyala api terbuka. Sebagai contoh ; pengelasan,
pemotongan menggunakan gas, menggerinda.
(4) Machinery/Electrical
isolation – adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
permesinan atau peralatan listrik
(5) Working
Aloft / Bekerja
di ketinggian – Adalah pekerjaan diketinggian yang melebihi 1,8 meter atau
berada di sisi luar badan kapal.
No comments:
Post a Comment